Parigi,VoxNusantara.id– Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Munafri, S.H, yang didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H dan M. Rusli, S.H, resmi mendaftarkan surat kuasa khususnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kamis (17/9/26). Hal itu untuk memenuhi Syarat Fomil dalam Persidangan, maka Wajib kiranya Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus baik itu Penggugat maupun Tergugat.
“Kami, saya sendiri Munafri, S.H, dan didampingi oleh Hasbar Alwi, S.H dan M. Rusli, S.H, kesemuanya merupakan Penerima Kuasa dari Prinsipal yakni Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid,” ungkap Munafri.
Ia mengatakan berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Parigi telah terjadwalkan Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid pada Tanggal 23 September 2026.
“Nah, sekarang Kami telah Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi, dalam artian bahwa Kami telah memiliki Legal Standing Mewakili Prinsipal menghadapi Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan Oleh Sejawat Hartono dan kawan-kawan melalui Kantor Kuasanya Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.
Ia mengatakan nantilah lihat pada Tanggal 23 September 2026, Sidang Perdana dengan agenda Mediasi Para Pihak, jika agenda Mediasi tidak terdapat titik temu antara Penggugat dengan tergugat, maka agenda berikutnya adalah Pembacaan Gugatan.
“Setelah agenda Pembacaan Gugatan Oleh Penggugat, maka tiba waktunya Kami selaku Tergugat untuk mengajukan Keberatan (Eksepsi), untuk materi Eksepsi Kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada Pokok Perkara, biarlah hal ini jadi bahan dan merupakan strategi Kami dalam menangani Perkara ini,” ungkap Munafri.
Namun kata dia, sedikit menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan Eksepsi nanti, mereka berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan Eksepsi Kami pada agenda Putusan Sela, sehingga perkara tersebut berakhir di Putusan Sela nanti.***
Editor: Yohanes.






