Palu,VoxNusantara.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap 4 perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif / Restorative Justice, Senin (31/8/2026).
Keempat perkara tersebut diajukan oleh Kejari Poso, Kejari Tolitoli, Kejari Banggai, dan Cabjari Poso di Tentena. Penerapan RJ itu dilakukan setelah semua syarat terpenuhi: perdamaian antara korban dan tersangka, pengembalian kerugian, serta pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat.
Berikut rincian 4 perkara yang dihentikan:
1. Kejari Poso: perkara pencurian dengan tersangka Rahmat Mulyadi alias Dede disangka melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula saat tersangka mengambil perhiasan emas milik korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Kerugian korban ditaksir Rp30.000.000. Dalam proses RJ, tersangka mengakui, menyesali perbuatannya, mengembalikan seluruh kerugian, dan meminta maaf.
Korban memaafkan dan kedua pihak sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan merupakan tulang punggung keluarga.
2. Kejari Tolitoli: Perkara penggelapan ddngan tersangka Moh. Taufik alias Dede disangka melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya untuk ke Palu mencari pekerjaan. Kendaraan tidak dikembalikan.
Pada 14 Agustus 2026, tersangka dan korban yang merupakan mertua dan menantu menandatangani kesepakatan perdamaian. Tersangka kooperatif, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga. Pemulihan hubungan keluarga menjadi pertimbangan utama RJ.
3. Kejari Banggai: Perkara pencurian HP dengan tersangka Foldy Tantry alias Foldy disangka melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka mengambil telepon genggam milik korban yang sedang tidur di atas KM PUSPITASARI di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Kerugian Rp2.500.000. HP korban telah ditemukan utuh dan akan dikembalikan. Tersangka baru pertama kali berbuat pidana, telah meminta maaf, dan korban memberi maaf secara ikhlas. Keduanya sepakat damai.
4. Cabjari Poso di Tentena: Perkara penganiayaan dengan tersangka Stenli Robaldo Tantadji alias Teni disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi saat keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara. Tersangka memukul korban hingga luka dan dirawat.
Tersangka mengakui, menyesal, meminta maaf, dan bersedia mengganti biaya pengobatan. Korban memaafkan dan sepakat damai. Masyarakat setempat juga mendukung penyelesaian melalui RJ.
“Penghentian penuntutan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kajati Zullikar
Maka, ia menegaskan, melalui Keadilan Restoratif, Kejaksaan hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. ***
Sumber/editor: Penkum KS/Yohan
